Jumat, 20 Maret 2020

Dengan mewabahnya virus Corona ini berdampak terhadap semua kegiatan, termasuk di dalamnya kegiatan keagamaan. Diantaranya adalah tentang Pembatasan Shalat Jumat dan Kegiatan Keagamaan Lainnya. Berdasarkan hasil keputusan batsul masail syuriyah PWNU Jateng tentang Covid-19 berikut ulasannya:

Shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:

  1. Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan  kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.

  2. Bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut; 

  3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat Jumat.  

  4. Bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.  


Sumber:
Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur tentang Covid19 
17 Maret 2020 di RSI Siti Hajar Sidoarjo
Nomor: 634/PW/A-I

0 komentar:

Posting Komentar