Jumat, 20 Maret 2020



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI “AN-NAHDLIYAH”
DESA PURWASARI  KECAMATAN WANAREJA
KABUPATEN CILACAP JAWA TENGAH

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
1)      Perkumpulan Kelompok Tani ini bernama “An-Nahdliyah”
2)      Dalam Anggaran Dasar ini disebut: Kelompok Tani “An-Nahdliyah”
Yang berkedudukan di:
a) Dusun                      : Gayamsari
b) Desa                        : Purwasari
c) Kecamatan              : Wanareja
d) Kabupaten              : Cilacap Jateng
3)      Ruang Lingkup Kelompok Tani “An-Nahdliyah” meliputi :
petani yang berdomisili di Desa Purwasari yang merupakan Pengurus Ranting NU dan Jamaah rutin Istigosah.
BAB II
AZAS, TUJUAN,  DAN LANDASAN
Pasal 2
1)      Kelompok Tani Tani An-Nahdliyah berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  
          1945.
2)      Tujuan
a)      Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
b)      Mengembangkan potensi pertanian di dusun Pancuran.
c)      Menciptakan ketersediaan  SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.
d)     Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka
         meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
e)      Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.
f)       Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.
3)  Landasan
      a)  Adanya kebersamaan dan kemandirian.
      b)  Adanya kebebasan dan keterbukaan yang bertanggung jawab.
      c)  Adanya partisipasi dan keswadayaan.

BAB III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK TANI
Pasal 3
1)      Fungsi dan Peran Kelompok Tani adalah :
a)      Sebagai lembaga dan wadah kegiatan pertanian.
b)      Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan pendapatan.
c)      Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.
d)     Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pertanian yang dijalankan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1)         Anggota Kelompok Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan
            serta  usaha yang dijalankan Kelompok
2)         Anggota Kelompok dicatat dalam buku daftar anggota.
3)         Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka (para petani) yang
              mempunyai kegiatan usaha tani  (budidaya) maupun 
off farm (pengolahan) di wilayah
            Desa Purwasari yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  a)      Domisili di wilayah Desa Purwasari.
  b)      Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah    
            disepakati dalam Rapat Anggota.
  c)      Membayar simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.
4)         Keanggotaan didasarkan atas kesadaran,  kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan
           aktif dalam kegiatan Kelompok Tani.
5)         Penerimaan dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota
              Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul  
            dan saran dari penasehat dan Pembina.
6)         Mulai dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan
            dengan catatan dalam buku daftar anggota.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak :
a)      Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok.
b)      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
c)      Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
d)     Memahami dan mengetahui pembukuan Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat
       Anggota.
e)      Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan
         Kelompok.
f)       Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan
        anggota Kelompok (proporsional).
g)      Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila Kelompok dibubarkan atau berhenti dari
         keanggotaan.
Pasal 6
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :
a)      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan  Kelompok Tani.
b)      Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  
           Tangga.  Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam  
          rapat anggota.
c)      Berpartisipasi dalam kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok.
d)     Membayar simpanan iuran kelompok yang telah disepakati.
e)      Menanggung risiko usaha secara bersama.

Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan bilamana :
a)      Kelompok dibubarkan.
b)      Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c)      Tidak lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok.
d)     Terbukti melanggar aturan kelompok.
e)      Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan.
f)       Berbuat sesuatu yang merugikan kelompok.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
1)        Musyawarah anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan
           merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
2)        Musyawarah Anggota dilakukan secara teratur paling sedikit satu kali dalam setahun dan
          jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
3)        Musyawarah Anggota mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.
4)       Setiap keputusan yang diambil dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil
           secara musyawarah untuk mufakat.  Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan
          diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di
         dalam rapat.
5)        Musyawarah Anggota dapat diadakan :
a)      Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) jumlah anggota.
b)      Atas keputusan pengurus.

Pasal 9
1)       Musyawarah Anggota dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang
         memiliki hak suara (50%+satu).
2)       Jika Musyawarah Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum
             sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda
           untuk paling lama 7 (tujuh) hari atau berdasarkan hasil keputusan pengurus.
3)       Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara
         kepada anggota lain.
BAB VII
P E N G U R U S
Pasal 10
Untuk mengatur dan menyelenggarakan program Kelompok perlu diadakan kepengurusan:
1)      Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dalam Musyawarah Anggota.
2)      Yang dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat
         sebagai berikut :
a)      Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.
b)      Sebagai anggota kelompok aktif.
c)      Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata
         laksana kelompok.
Pasal 11
1)       Masa jabatan pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan
          keputusan Musyawarah Anggota.
2)       Sebelum memulai masa jabatan dalam kepengurusan Kelompok, pengurus mengucapkan
         sumpah/janji di hadapan anggota dalam Musyawarah Anggota.
3)       Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah
         Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
4)      Jumlah pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

Pasal 12
1)      Berakhirnya jabatan pengurus kelompok, apabila :
a)      Meninggal dunia.
b)      Habis masa jabatan.
c)      Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).
d)     Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, apabila :
§  Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok.
§  Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
§  Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Kelompok.
§  Tidak loyal lagi kepada Kelompok Anggota.
§  Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.

BAB VIII
TUGAS,KEWAJIBAN, DAN HAK PENGURUS
Pasal 13
1)      Pengurus bertugas untuk :
a)      Mengelola organisasi Kelompok.
b)      Melakukan segala ketentuan/kesepakatan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan
         operasional Kelompok.
c)      Mewakili Kelompok dalam rangka kegiatan operasional  Kelompok.
d)     Menyelenggarakan administrasi organisasi Kelompok, antara lain :
§  Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
§  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
§  Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja  Kelompok.
2)      Kewajiban Pengurus adalah :
a)      Melaksanakan program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil
          Musyawarah  Anggota.
b)      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah
         Anggota.
c)      Melaksanakan program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.
d)      Membuat laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami
        oleh  anggota.
e)      Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan
        oleh  kelompok.
f)       Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang
         disertai  oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
3)      Hak Pengurus adalah :
a)      Pengurus selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai  
        dengan keputusan Musyawarah Anggota.
b)      Pengurus atas persetujuan Musyawarah Anggota dapat mengangkat karyawan untuk
         membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.
c)      Karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.

BAB IX
KAS KELOMPOK
Pasal 14
1)      Kas kelompok bersumber dari :
a)      Iuran anggota berupa simpanan kelompok.
b)      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c)      Hasil kegiatan usaha (SHU).
d)     Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1)        Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Musyawarah Anggota.
2)        Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah Anggota, maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
  
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 17
1)      Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
2)      Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan di: Dusun Gayamsari
                                                                                   Pada tanggal : 25 Januari 2020

Atas Nama Seluruh Anggota kelompok
 Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
                  
Ketua                                  Sekretaris                             Bendahara

                Ramin Saputro                        Bahrudin                               A.Muhtamim
                                                                       
   Mengetahui,
Kepala Desa Purwasari

  
H.A.Yunal Amani,S.Farm,A.Pt







ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI “AN-NAHDLIYAH” 
RANTING NU DESA PURWASARI, KECAMATAN WANAREJA
KABUPATEN CILACAP

BAB  I
SEKRETARIAT,CAP DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
1)  Sekretariat Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”
      bertempat di Dusun Gayamsari /Sekertariat Ranting NU Desa Purwasari Kecamatan  
       Wanareja Kabupaten Cilacap.
2)  Kelompok Tani  ” An-Nahdliyah” dapat membuka tempat-
     tempat pelayanan sehingga mudah dijangkau oleh anggota dan
     memudahkan anggota untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” mempunyai
    cap yang menunjukan oranisasi dan tempat Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”
4) Ketentuan mengenai cap sebagaimana dimaksud dalam ayat
    3 pasal ini, serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus
    Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”.
5) Wilayah kerja Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” meliputi area
     Desa Purwasari yang menjadi Pengurus Ranting NU dan ahli jamaah Istigotsah rutin .

Pasal  2
1)  Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan
       sewaktu-waktu pada saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.
  
BAB  II
KEANGGOTAAN
Pasal  3

Keanggotaan kelompok tani “An-Nahdliyah” adalah :
1)  Anggota kelompok tani adalah masyarakat Desa Purwasari yang menjadi Pengurus Ranting
     NU dan ahli jamaah istigotsah rutin.
2)  Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (petani,
    Peternak, perikanan , pedagang dan pengolah hasil tani) yang tercatat secara resmi   
    pada    kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” dan
    mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.
3) Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” diputuskan oleh
    pengurus.
BAB  III
PENGURUS
Pasal 4
1)  Pengurus Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara.
Pasal  5
1)  Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus Kelompok Tani
     “An-Nahdliyah” harus mengucapkan sumpah dan janji.
2)  Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah
     anggota  Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” dan disaksikan oleh pimpinan musyawarah.
3)  Setiap pengurus setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk
     saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.
Pasal  6
1)  Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat
     lambatnya 1 (satu) bulan  setelah dipilih.
2)  Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus
      terpilih seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus
      dibuat berita acara serah terima dan harus dilampirkan laporan
      keuangan per posisi pergantian pengurus. Termasuk dalam lampiran
       tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban piutangnya.
BAB  IV
PENGAWAS
Pasal  7
1)   Pengawas Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” sekurang-kurangnya  terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota.
Pasal  8
1)  Sebelum melaksanakan tugasnya, pengawas Kelompok Tani
     ”An-Nahdliyah” harus mengucapkan sumpah dan janji.
2)  Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah
     anggota  Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” dan disaksikan oleh pimpinan rapat.
3)  Setiap pengawas setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.
Pasal  9
1)  Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih.

BAB  V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal  10
1) Pengurus Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah” dapat membentuk panitia, 1 (satu) bulan  sebelum musyawarah anggota dilaksanakan.
  2)  Pemilihan pengurus sebelumnya dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Apabila belum ada kata mufakat, dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak. Apabila ada  dua calon pengurus atau lebih, dan ada suara yang sama, dapat diulangi kembali kecuali salah satu ada yang mengundurkan diri.

Pasal  11
Agenda musyawarah umum anggota terdiri atas :
(a)    Pemastian kehadiran anggota.
(b)    Pengesahan tata tertib rapat.
(c)    Laporan pertanggungjawaban pengurus.
(d)    Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan
         dan belanja Kelompok Tani  oleh pengurus.
(e)    Pandangan umum.
(f)     Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan
         dan belanja Kelompok Tani .
(g)    Pemilihan / pemberhentin pengurus.
(h)    Pengambilan sumpah & janji.
(i)     Pembacaan keputusan – keputusan rapat.
(j)     Penutup.

BAB  VI
MODAL ANGGOTA
Pasal 12
1)    Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya
       sekali pada awal masuk yaitu sebesar Rp. 5.000,-
2)    Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap
       pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp. 2.000,-
3)   Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat melalui
      bendahara atau pengurus Kelompok Tani yang berkedudukan
      diwilayah Dusun Pancuran.
4)   Simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah terkumpul
      diKelompok Tani akan dikembangkan sebagai simpan pinjam oleh
      pengurus Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”.


BAB  VII
SISA HASIL USAHA
Pasal 13
1)  Pembagian SHU diatur sebagai berikut :
§  40% untuk Anggota sesuai dengan modal/simpanannya.
§  40% cadangan modal.
§  20% dana Kas Ranting NU Purwasari.
2)  Yang dimaksud modal atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok
      dan simpanan wajib/ bulan.

BAB  VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1)  Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh
     50 % + 1 dari anggota yang hadir dalam musyawarah anggota, setelah
     memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
2)  Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara
     tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus disampaikan
     kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum musyawarah.
3)   Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang
      tidak bertentangan dengan :
§  UUD 1945
§  Anggaran Dasar Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”
§  Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”.

BAB  IX
PENUTUP
Pasal 15
1)  Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga
      ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota.
2)  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan
     diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Tani  ”An-Nahdliyah”.
3)  Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “An-Nahdliyah” ini berlaku sejak ditetapkan.

Atas Nama Seluruh Anggota
 Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”

                   Ketua                                   Sekretaris                             Bendahara

                Ramin Saputro                       Bahrudin                               A.Muhtamim

0 komentar:

Posting Komentar