ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI “AN-NAHDLIYAH”
DESA PURWASARI KECAMATAN WANAREJA
KABUPATEN CILACAP JAWA TENGAH
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG
LINGKUP
Pasal 1
1) Perkumpulan Kelompok Tani ini bernama “An-Nahdliyah”
2) Dalam Anggaran Dasar ini disebut: Kelompok
Tani “An-Nahdliyah”
Yang berkedudukan di:
a) Dusun
: Gayamsari
b) Desa
: Purwasari
c) Kecamatan
: Wanareja
d)
Kabupaten
: Cilacap Jateng
3) Ruang Lingkup Kelompok Tani “An-Nahdliyah”
meliputi :
petani yang berdomisili di Desa Purwasari yang merupakan Pengurus Ranting
NU dan Jamaah rutin Istigosah.
BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN LANDASAN
Pasal 2
1) Kelompok Tani Tani An-Nahdliyah berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
1945.
2) Tujuan
a)
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
b)
Mengembangkan potensi pertanian di dusun Pancuran.
c)
Menciptakan ketersediaan SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.
d)
Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka
meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
e)
Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.
f)
Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.
3) Landasan
a) Adanya kebersamaan dan kemandirian.
b) Adanya kebebasan dan keterbukaan
yang bertanggung jawab.
c) Adanya partisipasi dan keswadayaan.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK TANI
Pasal 3
1) Fungsi dan Peran Kelompok Tani adalah :
a) Sebagai lembaga dan wadah kegiatan
pertanian.
b) Membangun dan mengembangkan potensi yang
dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan
pendapatan.
c) Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh anggota.
d) Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan
pertanian yang dijalankan anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota Kelompok Tani
adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan
serta usaha yang dijalankan Kelompok
serta usaha yang dijalankan Kelompok
2) Anggota Kelompok dicatat
dalam buku daftar anggota.
3) Yang dapat diterima
menjadi anggota Kelompok adalah mereka (para petani) yang
mempunyai kegiatan usaha tani (budidaya) maupun off farm (pengolahan) di wilayah
Desa Purwasari yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
mempunyai kegiatan usaha tani (budidaya) maupun off farm (pengolahan) di wilayah
Desa Purwasari yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Domisili di
wilayah Desa Purwasari.
b) Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota.
disepakati dalam Rapat Anggota.
c) Membayar
simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.
4) Keanggotaan didasarkan
atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan
untuk ikut berperan
aktif dalam kegiatan Kelompok Tani.
aktif dalam kegiatan Kelompok Tani.
5) Penerimaan dan
pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota
Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul
dan saran dari penasehat dan Pembina.
Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul
dan saran dari penasehat dan Pembina.
6) Mulai dan berakhirnya
keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan
dengan catatan dalam buku daftar anggota.
dengan catatan dalam buku daftar anggota.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak :
a) Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan
usaha Kelompok.
b) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
c) Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
d) Memahami dan mengetahui pembukuan Kelompok pada
setiap saat atau pada saat Rapat
Anggota.
Anggota.
e) Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang
sama dari kegiatan usaha yang dijalankan
Kelompok.
Kelompok.
f) Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha)
sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan
anggota Kelompok (proporsional).
anggota Kelompok (proporsional).
g) Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila
Kelompok dibubarkan atau berhenti dari
keanggotaan.
keanggotaan.
Pasal 6
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :
a) Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Kelompok Tani.
b) Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga. Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam
rapat anggota.
Tangga. Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam
rapat anggota.
c) Berpartisipasi dalam kegiatan yang
dijalankan oleh Kelompok.
d) Membayar simpanan iuran kelompok yang telah
disepakati.
e) Menanggung risiko usaha secara bersama.
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan bilamana :
a) Kelompok dibubarkan.
b) Berhenti atas permintaan sendiri atau
mengundurkan diri.
c) Tidak lagi berpartisipasi atau berperan
aktif dalam kegiatan kelompok.
d) Terbukti melanggar aturan kelompok.
e) Tidak mengindahkan kewajiban sebagai
anggota terutama dalam hal keuangan.
f) Berbuat sesuatu yang merugikan
kelompok.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
1) Musyawarah anggota adalah
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan
merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
2) Musyawarah Anggota dilakukan
secara teratur paling sedikit satu kali dalam setahun dan
jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
3) Musyawarah Anggota mengesahkan
laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.
4) Setiap keputusan yang diambil
dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil
secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di
dalam rapat.
secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di
dalam rapat.
5) Musyawarah Anggota dapat
diadakan :
a) Atas permintaan tertulis
sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) jumlah anggota.
b) Atas keputusan pengurus.
Pasal 9
1) Musyawarah Anggota dikatakan sah
jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang
memiliki hak suara (50%+satu).
memiliki hak suara (50%+satu).
2) Jika Musyawarah Anggota tidak
berlangsung karena tidak memenuhi kuorum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda
untuk paling lama 7 (tujuh) hari atau berdasarkan hasil keputusan pengurus.
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda
untuk paling lama 7 (tujuh) hari atau berdasarkan hasil keputusan pengurus.
3) Anggota yang tidak hadir dalam
Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara
kepada anggota lain.
kepada anggota lain.
BAB VII
P E N G U R U S
Pasal 10
Untuk mengatur dan menyelenggarakan program Kelompok perlu diadakan
kepengurusan:
1) Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan
kelompok dalam Musyawarah Anggota.
2) Yang dapat dipilih menjadi pengurus
Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
sebagai berikut :
a) Memiliki sifat jujur, aktif, terampil
bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.
b) Sebagai anggota kelompok aktif.
c) Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang
cukup baik terhadap kelompok dan tata
laksana kelompok.
laksana kelompok.
Pasal 11
1) Masa jabatan pengurus yaitu 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan
keputusan Musyawarah Anggota.
keputusan Musyawarah Anggota.
2) Sebelum memulai masa jabatan dalam
kepengurusan Kelompok, pengurus mengucapkan
sumpah/janji di hadapan anggota dalam Musyawarah Anggota.
sumpah/janji di hadapan anggota dalam Musyawarah Anggota.
3) Bilamana seorang pengurus berhenti
sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah
Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
4) Jumlah pengurus Kelompok
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 12
1) Berakhirnya jabatan pengurus kelompok,
apabila :
a) Meninggal dunia.
b) Habis masa jabatan.
c) Berhenti atas permintaan sendiri
(mengundurkan diri).
d) Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, apabila :
§
Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok.
§
Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
§
Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Kelompok.
§
Tidak loyal lagi kepada Kelompok Anggota.
§
Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.
BAB VIII
TUGAS,KEWAJIBAN, DAN HAK PENGURUS
Pasal 13
1) Pengurus bertugas untuk :
a) Mengelola organisasi Kelompok.
b) Melakukan segala ketentuan/kesepakatan
atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan
operasional Kelompok.
operasional Kelompok.
c) Mewakili Kelompok dalam rangka kegiatan
operasional Kelompok.
d) Menyelenggarakan administrasi organisasi
Kelompok, antara lain :
§
Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, Notulen Rapat
Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
§
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan
teratur.
§
Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja
Kelompok.
2) Kewajiban Pengurus adalah :
a)
Melaksanakan program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil
Musyawarah Anggota.
Musyawarah Anggota.
b)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah
Anggota.
Anggota.
c)
Melaksanakan program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.
d)
Membuat laporan pembukuan dan
pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami
oleh anggota.
oleh anggota.
e)
Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan
oleh kelompok.
oleh kelompok.
f)
Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang
disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
3) Hak Pengurus adalah :
a) Pengurus selama memegang jabatannya
dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai
dengan keputusan Musyawarah Anggota.
dengan keputusan Musyawarah Anggota.
b) Pengurus atas persetujuan Musyawarah
Anggota dapat mengangkat karyawan untuk
membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.
membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.
c) Karyawan dapat diberikan imbalan yang
layak sesuai dengan kemampuan kelompok.
BAB IX
KAS KELOMPOK
Pasal 14
1) Kas kelompok bersumber dari :
a) Iuran anggota berupa simpanan kelompok.
b) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c) Hasil kegiatan usaha (SHU).
d) Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1) Ketentuan perubahan terhadap
Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara
dalam Musyawarah Anggota.
2) Bilamana terjadi perubahan terhadap
Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan
disampaikan kepada seluruh anggota.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah
Anggota, maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga
harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 17
1) Ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
2) Hal-hal yang bersifat lebih operasional
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di: Dusun Gayamsari
Pada
tanggal : 25 Januari 2020
Atas Nama Seluruh Anggota kelompok
Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ramin Saputro Bahrudin
A.Muhtamim
Mengetahui,
Kepala Desa Purwasari
H.A.Yunal Amani,S.Farm,A.Pt
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI “AN-NAHDLIYAH”
RANTING NU DESA PURWASARI, KECAMATAN WANAREJA
KABUPATEN CILACAP
BAB I
SEKRETARIAT,CAP DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1) Sekretariat Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
bertempat di Dusun Gayamsari /Sekertariat
Ranting NU Desa Purwasari Kecamatan
Wanareja Kabupaten Cilacap.
Wanareja Kabupaten Cilacap.
2) Kelompok Tani ” An-Nahdliyah” dapat membuka tempat-
tempat pelayanan sehingga mudah dijangkau
oleh anggota dan
memudahkan anggota untuk mendapatkan
pelayanan.
3) Kelompok Tani ”An-Nahdliyah” mempunyai
cap yang menunjukan oranisasi dan tempat Kelompok
Tani ”An-Nahdliyah”
4) Ketentuan mengenai cap sebagaimana dimaksud dalam ayat
3 pasal ini, serta penggunaannya diatur dalam
peraturan khusus
Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”.
5) Wilayah kerja Kelompok Tani ”An-Nahdliyah” meliputi area
Desa Purwasari yang menjadi Pengurus Ranting NU
dan ahli jamaah Istigotsah rutin .
Pasal 2
1) Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan
sewaktu-waktu pada saat diperlukan,
selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan kelompok tani “An-Nahdliyah” adalah :
1) Anggota kelompok tani adalah masyarakat Desa Purwasari yang
menjadi Pengurus Ranting
NU dan ahli jamaah istigotsah rutin.
NU dan ahli jamaah istigotsah rutin.
2) Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (petani,
Peternak, perikanan , pedagang
dan pengolah hasil tani) yang tercatat secara resmi
pada kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani ”An-Nahdliyah” dan
mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.
pada kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani ”An-Nahdliyah” dan
mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.
3) Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
diputuskan oleh
pengurus.
pengurus.
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
1) Pengurus Kelompok Tani ”An-Nahdliyah” sekurang-kurangnya
terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang
bendahara.
Pasal 5
1) Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus Kelompok Tani
“An-Nahdliyah” harus mengucapkan sumpah dan janji.
2) Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan
musyawarah
anggota Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
dan disaksikan oleh pimpinan musyawarah.
3) Setiap pengurus setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk
saksi-saksi harus menandatangani berita acara
pengucapan janji.
Pasal 6
1) Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat
lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih.
2) Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus
terpilih seperti yang dimaksud dalam ayat 1
dalam pasal ini, harus
dibuat berita acara serah terima dan harus
dilampirkan laporan
keuangan per posisi pergantian pengurus.
Termasuk dalam lampiran
tersebut adalah daftar seluruh
kekayaan dan kewajiban piutangnya.
BAB IV
PENGAWAS
Pasal 7
1) Pengawas Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
anggota.
Pasal 8
1) Sebelum melaksanakan tugasnya, pengawas Kelompok Tani
”An-Nahdliyah” harus mengucapkan sumpah dan janji.
2) Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan
musyawarah
anggota Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
dan disaksikan oleh pimpinan rapat.
3) Setiap pengawas setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk
saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.
Pasal 9
1) Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat
lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih.
BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
1) Pengurus Kelompok Tani ”An-Nahdliyah” dapat membentuk panitia, 1
(satu) bulan sebelum musyawarah anggota dilaksanakan.
2) Pemilihan pengurus sebelumnya dilaksanakan secara
musyawarah mufakat. Apabila belum ada kata mufakat, dapat dilakukan pengambilan
suara terbanyak. Apabila ada dua calon pengurus atau lebih, dan ada suara
yang sama, dapat diulangi kembali kecuali salah satu ada yang mengundurkan
diri.
Pasal 11
Agenda musyawarah umum anggota terdiri atas :
(a) Pemastian kehadiran anggota.
(b) Pengesahan tata tertib rapat.
(c) Laporan pertanggungjawaban pengurus.
(d) Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran
pendapatan
dan belanja Kelompok Tani
oleh pengurus.
(e) Pandangan umum.
(f) Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
pendapatan
dan belanja Kelompok Tani
.
(g) Pemilihan / pemberhentin pengurus.
(h) Pengambilan sumpah & janji.
(i) Pembacaan keputusan – keputusan rapat.
(j) Penutup.
BAB VI
MODAL ANGGOTA
Pasal 12
1) Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan
hanya
sekali pada awal masuk yaitu sebesar
Rp. 5.000,-
2) Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan
setiap
pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp.
2.000,-
3) Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat melalui
bendahara atau pengurus Kelompok Tani
yang berkedudukan
diwilayah Dusun Pancuran.
4) Simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah terkumpul
diKelompok Tani akan dikembangkan sebagai simpan
pinjam oleh
pengurus Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”.
BAB VII
SISA HASIL USAHA
Pasal 13
1) Pembagian SHU diatur sebagai berikut :
§
40% untuk Anggota sesuai dengan modal/simpanannya.
§
40% cadangan modal.
§
20% dana Kas Ranting NU Purwasari.
2) Yang dimaksud modal atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib/ bulan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1) Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh
50 % + 1 dari anggota yang hadir dalam musyawarah
anggota, setelah
memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
2) Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara
tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus
disampaikan
kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
sebelum musyawarah.
3) Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang
tidak bertentangan dengan :
§
UUD 1945
§
Anggaran Dasar Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
§
Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1) Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga
ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan
diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok
Tani ”An-Nahdliyah”.
3) Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “An-Nahdliyah” ini berlaku
sejak ditetapkan.
Atas Nama Seluruh Anggota
Kelompok Tani ”An-Nahdliyah”
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ramin Saputro Bahrudin A.Muhtamim
0 komentar:
Posting Komentar