Anggaran
DASAR
Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda
Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda
MUKADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahim
Bismillaahirrahmaanirrahim
Segala
puja dan puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha
Menguasai Alam Semesta, Sholawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada
Nabi Penutup Zaman Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya
serta seluruh pengikutnya, dan kepada kita sebagai umatnya.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang
paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya, Allah
berikan satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi
manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan
penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan bathil. Keberhasilan
pembangunan manusia sempurna dan pembinaan generasi Islam, banyak
dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses
pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang
bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan
bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah
diwujudkan.Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT, maka
disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis
Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda sebagai Berikut :
BAB
I
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Pasal
1
Nama
Nama
Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim An-Nahdliyah
Nurul Huda disingkat MT.AN.NH
PASAL
2
Waktu Diresmikan
Waktu Diresmikan
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA diresmikan di Purwasari
pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal
3
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
1. MAJELIS
TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA berpusat dan berkedudukan di Jl. Bendung
Manganti Km.03 Dusun Gayamsari Kec. Wanareja.
2. MAJELIS
TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA dapat membuka cabang-cabang di seluruh Dusun di
Desa Purwasari.
Pasal
4
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA memiliki
Lambang Organisasi sebagai berikut :
a. Garis
kuning berbentuk segi enam
b. Gambar
setengah bola dunia dikelilingi bintang sembilan
c. Buku
atau kitab dan lilin yang sedang menyala
c. Tulisan
yang bernama Majelis Ta’lim Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda
BAB
II
ASAS
ASAS
Pasal
5
Asas Organisasi
Asas Organisasi
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA berasaskan
Islam dengan induk organisasi Nahdlatul Ulama dibawah Ranting NU Desa Purwasari
Kecamatan Wanareja Kab.Cilacap.
BAB
III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal
6
VISI
VISI
Mewujudkan insan yang berilmu, berakhlak mulia,
amanah, bertaqwa, dan mampu menyebarkan karakter tersebut di lingkungan
masyarakat luas.
Pasal
7
MISI
MISI
1. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan Pendidikan Fiqih, Ahlak, Hadist, dakwah yang dapat menggugah
nurani,
keyakinan, pengetahuan dan peningkatan amal islami.
keyakinan, pengetahuan dan peningkatan amal islami.
2. Meningkatkan
kuwalitas dan kuantitas dakwah di lingkungan masyarakat.
3. Menyiapkan
kader-kader dakwah yang berperan aktif dalam kegiatan dakwah di lingkungan
luas.
4. Membentuk
Unit sosial dan bekerja sama dengan instansi pemerintah (Kelurahan, RT, RW)
dalam
mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq, Shodakoh, dan wakaf kepada yang berhak menerima.
mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq, Shodakoh, dan wakaf kepada yang berhak menerima.
5. Meningkatkan
SDM anggota maupun masyarakat pada umumnya dengan mengadakan training-training
bekerja sama dengan instansi pemerintah.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Anggota MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA adalah
insan yang terdiri dari warga masyarakat islam dan atau warga Nahdiyin khusunya.
BAB
V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal
9
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA adalah
organisasi islam di lingkungan masyarakat yang bersifat terbuka dan berafiliasi
dengan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
BAB
VI
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal
10
1. Kepengurusanan
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA terdiri dari :
a. Dewan
Penasehat
2. Kepengurusan
Sub Organisasi MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Pengurus
dari bidang dakwah
e. Pengurus
dari bidang Kemasyarakatan
f. Pengurus
bidang Penggalangan Dana
g. Pengurus Bidang Sarpras.
BAB
VII
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal
11
Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan
yang di selenggarakan oleh pengurus MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA.
BAB
VIII
SUMBER DANA
SUMBER DANA
Pasal
12
Sumber dana operasional MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH
NURUL HUDA berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, donatur, dan dari sumber lain yang halal.
BAB
IX
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
13
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA.
Pasal
14
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan
anggaran dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan
di : Purwasari
Hari : Sabtu
Tanggal : 22 Januari 2011
Ramin Saputro
Ketua Majelis MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
Hari : Sabtu
Tanggal : 22 Januari 2011
Ramin Saputro
Ketua Majelis MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
BAB
I
TAFSIR LAMBANG
TAFSIR LAMBANG
Pasal
1
1. MAJELIS
TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA memiliki lambang :
a. Garis
berbentuk segi enam : sebuah tempat perlindungan bagi anggota/ahli jamaah nya.
b. Gambar
Pensil dan Kitab atau buku : bertujuan memberikan cahaya dan penerangan bagi
warga yang belajar
atau menuntut ilmu atau ngaji dalam kegiatan ini.
atau menuntut ilmu atau ngaji dalam kegiatan ini.
c. Gambar
bintang berjumlah sembilan yang
menandakan warga NU atau afiliasi organisasi NU atau wali sanga.
2. MAJELIS
TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA memiliki Lambang berwarna :
a. Dasar
Hijau : melambangkan, perdamaian, mulia dan bersih.
b. Kuning
: Melambangkan kehidupan
BAB
II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
2
ANGGOTA
ANGGOTA
Anggota MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA tebagi
menjadi :
a. Anggota
Biasa adalah insan yang memenuhi ketentuan anggota.
b. Anggota
Aktif adalah anggota yang membantu setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh
pengurus atau mengikuti kegiatan pembinaan yang di lakukan oleh bidang
kaderisasi.
Pasal
3
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap
anggota berkewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Setiap
anggota mempunyai hak-hak umum sebagai berikut :
a. Hak
untuk mengikuti acara yang di selenggarakan oleh MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH
NURUL HUDA.
b. Hak
memperoleh ilmu pengetahuan agama dan pembinaan.
c. Hak
menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai
dengan adab islam.
BAB
III
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
Pasal
4
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
1. Dewan
Penasehat merupakan lembaga koordinasi yang berfungsi dalam mengarahkan
jalannya organisasi.
2. Dewan
Penasehat berhak setiap saat untuk memanggil seluruh pengurus untuk di berikan
arahan.
Pasal
5
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina di pilih dan ditetapkan oleh
musyawarah majelis.
Pasal
6
Pengurus Sub Organisasi
Pengurus Sub Organisasi
1. Kepengurusan
Sub Organisasi MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Pengurus dari bidang dakwah, Pengurus dari bidang
kaderisasi, Pengurus bidang ZIS.
2. Syarat
menjadi Sub Organisasi adalah sebagai berikut :
a. Anggota
Aktif
b. Berwawasan,
Amanah, dan berakhlakul karimah
c. Berpegang
teguh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MAJELIS TA’LIM
AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
Pasal
7
Musyawarah Majelis
Musyawarah Majelis
1. Wewenang
dan status :
a. Merupakan
forum musyawarah pengurus dan anggota.
b. Memilih
dan memberhentikan kepengurusan secara musyawarah.
c. Mengubah
dan mengesahkan AD dan ART
d. Membahas
hal lain.
2. Tata
tertib Musyawarah Majelis
a. Dihadiri
oleh Pengurus dan anggota.
b. Seluruh
Peserta musyawarah memiliki hak suara.
BAB
IV
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga akan di tetapkan dalam keputusan organisasi yang tidak
bertentangan dengan AD & ART.
Pasal
9
Perubahan AD & ART hanya dapat dilakukan dengan
musyawarah majelis.
Pasal
10
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan
AD&ART di nyatakan tidak berlaku.
BAB
V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
11
Pengesahan dan pemberlakuan AD & ART :
1. AD
& ART disahkan pada musyawarah majelis MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL
HUDA
2. AD
& ART ini berlaku mulai saat di tetapkan.
Ditetapkan
di : Purwasari
Hari : Sabtu
Tanggal : 22 Januari 2011
Hari : Sabtu
Tanggal : 22 Januari 2011
Ketua Majelis AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
Izin buat referensi kak
BalasHapus