FUNGSI DAN POSISI NAHDLATUL ULAMA (NU) - Pertama sekali, posisi Nahdlatul Ulama adalah sebagai Jam'iyah Diniyah (organisasi keagamaan).
Fungsi utamanya adalah sabagai wadah perjuangan para ulama dan pengikut-pengikutnya, dengan tujuan pokok memelihara, melesatrikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlusunah Wal Jamaah dan mengantut salah satu empat mazdhab serta mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatannya yang bertujuan menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia. (Naskah Khittah NU butir 2 aline 2).
Nahdlatul Ulama juga merupakan gerakan kegamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas , terampil, berakhlak mulia , tentram, adil dan sejahtera (naskah Khittah NU butir 2 alinea 3).
sebagai organisasi masyarakat, Nahdlatul Ulama menjadi tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional (Naskah Hittah NU butir 8 alinea 1,2 dan 3).
sebagai organisasi keagamaan islam (Jam'iyah Diniyah Islamiyah), Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Umat Islam Indonesia yang memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwah) dan tasamuh (toleransi), hidup berdampingan baik sesama umat Islam maupun sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain (Naskah Khittah Nu butir 8 alinea 4).
Sebagai organisasi yang membangun fungsi pendidikan, Nahdlatul Ulama berusaha menciptakan warga negara yang menyadari hak dan kewajiban terhadap bangsa dan negara (Naskah Khitah NU butir 8 ayat 5).
Nahdlatul Ulama sebagai Jami'ah secara organisatoris tidak terkait dengan organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan mana pun juga. Setiap warga NU adalah warga negara yang memiliki hak-hak politik yang dilindungi undang-undang.
Di dalam hal warga Nahdlatul Ulama menggunakan hak-hak politiknya, harus dilakukan secara bertanggungjawab, sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demikratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama (Naskah Khittah NU Butir 8 Alinea 6).
Fungsi utamanya adalah sabagai wadah perjuangan para ulama dan pengikut-pengikutnya, dengan tujuan pokok memelihara, melesatrikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlusunah Wal Jamaah dan mengantut salah satu empat mazdhab serta mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatannya yang bertujuan menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia. (Naskah Khittah NU butir 2 aline 2).
Nahdlatul Ulama juga merupakan gerakan kegamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas , terampil, berakhlak mulia , tentram, adil dan sejahtera (naskah Khittah NU butir 2 alinea 3).
sebagai organisasi masyarakat, Nahdlatul Ulama menjadi tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional (Naskah Hittah NU butir 8 alinea 1,2 dan 3).
sebagai organisasi keagamaan islam (Jam'iyah Diniyah Islamiyah), Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Umat Islam Indonesia yang memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwah) dan tasamuh (toleransi), hidup berdampingan baik sesama umat Islam maupun sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain (Naskah Khittah Nu butir 8 alinea 4).
Sebagai organisasi yang membangun fungsi pendidikan, Nahdlatul Ulama berusaha menciptakan warga negara yang menyadari hak dan kewajiban terhadap bangsa dan negara (Naskah Khitah NU butir 8 ayat 5).
Nahdlatul Ulama sebagai Jami'ah secara organisatoris tidak terkait dengan organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan mana pun juga. Setiap warga NU adalah warga negara yang memiliki hak-hak politik yang dilindungi undang-undang.
Di dalam hal warga Nahdlatul Ulama menggunakan hak-hak politiknya, harus dilakukan secara bertanggungjawab, sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demikratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama (Naskah Khittah NU Butir 8 Alinea 6).
0 komentar:
Posting Komentar