Sabtu, 11 Desember 2021

 Sudah menjadi Program Ranting NU Purwasari bahwa setiap bulan diadakan Kegiatan Lailatul Ijtima yaitu pengajian Kitab Taqrib dan pengajian kitab Minhajul'abidin. Acara di mulai pukul 20.00 s.d 23.00 dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama pengajian kitab Taqrib yang dibacakan oleh Imam masjid setempat dan sesi kedua dibacakan oleh Syuriyah ranting Purwasari. Kegiatan ini diikuti oleh setiap pengasuh masjid dan mushola se desa Purwasari, guru ngaji dan tokoh agama se desa Purwasari, Alhamdulilah kegiatan rutinan ini berjalan dengan penuh semangat, terbukti banyaknya peserta yang hadir dan hidupnya suasana dialog dan diskusi.

Pada kesempatan kali ini yang dibahas dalam kitab taqrib adalah tentang hukum riba. Berikut ini adalah urainnya dari terjemahan kitab Fathukhul Qorib/Taqrib:

Pengertian Riba

(Fasal) menjelaskan riba. Lafadz “riba” dengan menggunakan alif maqshurah.

-riba- secara bahasa bermakna tambahan. Dan secara syara’ adalah menukar ‘iwadl / sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak diketahui kesetaraannya di dalam ukuran syar’i ketika akad, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah satunya.

Akad riba hukumnya haram.

Akad riba hanya terjadi pada emas, perak dan makanan.

-yang di maksud dengan- makanan adalah benda-benda yang biasanya ditujukan untuk makanan guna penguat badan (makanan pokok), camilan, atau obat-obatan. Dan riba tidak terjadi pada selain barang-barang tersebut.

Berikut adalah lensa kegiatan Lailatul Ijtima'





0 komentar:

Posting Komentar