Khittah Nahdlatul Ulama (NU) - Khittah artinya garis-garis yang diikuti, garis yang biasa ditempuh, garis yang selalu ditempuh. Klau kata khittah dirangkai dengan Nahdlatul Ulama, amak artinya garis yang biasa, yang selalu ditempuh oleh NU, oleh orang-orang NU dalam kiprahnya mewujudkan cita-cita dan dituntut oleh faham keagamannya sehingga membentuk kepribadian khas nahdlatul ulama. Inilah hakekat Khittah NU yang kemudian dirumuskan oleh Muktamar ke 27 di Situbondo dalam "naskah" Khittah Nahdlatul Ulama. Yang lahir pada Muktamar NU 1984 adalah (rumusan) Naskah Khitthah NU, sedang "hakekat" Khithah NU sudah ada jauh sebelumnya.
Naskah Khithah NU sendiri, antara lain menyatakan : "Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui ikhtiyar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas NU. Inilah yang kemudian disebut Khitthah Nahdlatul Ulama" (Naskah Khitthah NU butir I/Mukaddimah).
Meskipun Khitthah NU belum dirumuskan secara sistematis, tetapi generasi-generasi awl NU memahami dan menghayatinya, sehingga perjalanan NU dan kaum nahdliyyin tetap berada pada garis Khitthah itu-berbeda dengan generasi-generasi akhir, dimana jarak waktu sudah semakin jauh. Generasi-generasi baru mutlak memerlukan pemahaman dan penghayatan Khitthah NU, tetapi rumusannya belum ada.
Hakekat khitthah NU memang tidak cukup difahami hanya dengan membaca AD/ART NU dan berbagai dokumen yang tidak banyak jumlahnya itu, karena hakekat Kitthah NU tumbuh berangsur-angsur dalam proses yang panjang, seirama dengan proses islamisasi yang berlangsung lama sekali, melalui mauizhah hasanah dan terutama uswah hasanah para assabiqun al awwalun, para pendahulu, dengan ilmu, amal dan doa disertai keberhasilan dan keihlasan hati.
Cikal bakal rumusan Khitthah NU adalah buku kecil yang ditulis oleh Almaghfurlah KH Achmad Siddiq yang berjudul "Khitthah Nahdliyin" (1979) yang berisi butir-butir yang pantas dirangkai menjadi Khitthah Nahdlatul Ulama. Buku kecil tersebut mendapat respon yang sangat positif dan antausias dari kalangan generasi muda NU yang kemudian menyelenggarakan Pertemuan 24 (1982) yang membentuk tim 7 yang berhasil merumuskan dokumen "NU Menatap Masa Depan". Disusul dengan diselenggarakannya Musyawarah Alim Ulama NU (1983) di Situbondo, kemudian Muktamar ke-27 (1984) ditempat yang sama yang berhasil menetapkan rumusan (Naskah) Khitthah Nahdlatul Ulama (Tanpa ada kata-kata "Kembali Kepada Khitthah" dan tanpa kata-kata "1926" (Rumusan / Naskah Khitthah NU, basil Muktamar ke 27.
Perlu diusulkan penjelasan, bahwa di dalam rumusan (naskah) Khitthah NU (putusan Muktamar 27 itu juga dimasukkan beberapa hal yang tampak "baru" seperti wawasan NU tentang Negara republik Indonesia, Pancasila dan sebagainya yang belum ada pada zamanawal-awal Nahdlatul Ulama. Hal ini karena Khitthah NU selain bersumber dari Islam Ahlusunah Wal Jamaah, juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya NU dari masa ke masa. Hal ini dijelaskan dalam naskah Khitthah NU sebagai berikut:
Pengertian
- Khitthah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
- Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlusuah Wal Jamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia,, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.
- Khitthah NU yang juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa kemasa"
0 komentar:
Posting Komentar